Sunday, December 8, 2013

Kembalikan Bumi, Air, Udara dan kekayaan Alam Indonesia




  Kembalikan Bumi, Air, Udara dan kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya untuk Kemakmuran Rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945
kekayaan indonesia

BERANGKAT DARI PASAL 33 UUD 1945 AMANDEMEN

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


SELAIN ITU

MK berpendapat antara lain sebagai berikut (tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 002/PUU-I/2003. Dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2005)

… pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/ataupun melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara ataupun Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat … Yang harus dikuasai oleh negara adalah apabila: (i) cabang-cabang produksi itu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak; ataupun (ii) penting bagi Negara, tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; ataupun (iii) tidak penting bagi Negara, tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiganya harus dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat …

KENYATAANNYA

kekayaan indonesia


1. Freeport menguasai emas, tembaga dan hasil tambang lainnya yang ada bumi Cenderawasih, sampai habis. Indonesia apabila memperoleh 10% dari hasil seluruhnya. Kontraknya sudah masuk generasi ketiga. Ketika kekuasaan Soeharto hampir berakhir di tahun 1998, Freeport meminta agar kontraknya yang akan berakhir di tahun 2010, diper-panjang 10 tahun lagi sampai tahun 2020. Mengapa apabila 10%? sedangkan minyak bumi memperoleh sekitar 80%

2. Hutan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua dibagi-bagikan melalui Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada petinggi dan penguasa negeri, yang kemudian bekerjasama dengan pengusaha, ada juga yang langsung ke pengusaha. Menurut informasi, ada mantan jenderal yang memperoleh 1 juta hektar. Dari pemberian HPH, negara apabila memperoleh sekitar 20%,yaitu dari iuran hasil hutan dan pajak. Mengapa tidak dikuasai saja seluruh hasil hutan, dan pemegang HPH apabila mendapat jasa pengambilannya sehingga persentasenya akan berbalik menjadikan 70-80% untuk negara.

3. Batubara sama nasibnya, negara apabila memperoleh sekitar 30%, yang 70% dikuasai oleh pemegang konsesi yang kebanyakan adalah perusahaan dalam negeri dan asing. Perusahaan milik negara maupun daerah apabila menguasai sedikit saja. Seharusnya pemegang konsesi itu apabila mendapat upah jasa pengambilan, sedangkan batubaranya dikuasai negara untuk dijual ataupun digunakan sendiri.

4. Hasil tambang lainnya yang dikuasai oleh antara lain Newmont, juga kurang lebih sama.

5. Minyak bumi agak berbeda, karena bagi hasilnya sudah lebih banyak ke negara yaitu 80-85% ke negara dan sisanya ke perusahaan minyak, namun biaya operasinya ditanggung negara, dan cukup mahal.

6. Obyek wisata; Banyak obyek wisata yang indah dan menjadikan daya tarik wisatawan yang ternyata dikuasai asing dengan cara sewa jangka panjang sampai 70 tahun. Ada yang menikahi penduduk setempat agar bisa menguasai lahan setempat. Celakanya pemerintah daerah tidak memungut pajak secara maksimal, sudah puas karena ada investor. Di Sumba ada pantai yang sangat indah namanya Rowa. Di kawasan yang tertutup untuk umum itu, investor yang berasa dari Amerika membangun hotel yang tarifnya Rp. 10 juta per malam. Valentino Rosi dan Zinaden Zidan dan tokoh/artis dunia banyak yang berkunjung kesitu. Anehnya pemerintah daerah apabila memperoleh Rp. 50 juta per tahun, sementara pajak bumi dan bangunan sama tarifnya dengan rumahpenduduk, dan belum memungut pajak hotel serta restauran.

7. Dan lain-lain yang masih sangat banyak.


APAKAH NEGARA KITA MASIH DAPAT DIKATAKAN MERDEKA DAN BERDAULAT?

sumber

No comments:

Post a Comment