Saturday, November 2, 2013

Fakta dari Kasus Foto Bugil Polwan Lampung

Indonesia Kembali diguncang dengan kasus heboh mengenai foto bugil polwan lampung, nampaknya moral bangsa ini sudah semakin rapuh, berulang kali terjadi kasus pornografi dan asusila mulai dari kasus foto bugil, video mesum, pelecehan, pemerksaan dan sejumlah kasus serupa.

Foto Bugil Polwan Lampung

Kasus Foto Bugil Polwan Lampung baru -baru ini juga tentunya akan kembali menyita perhatian publik. dan lagi lagi bangsa ini tercoreng nama baiknya apalagi yang terkena kasus termasuk salah satu aparat kepolisian yang seharusnya dapat memberi contoh baik kepada masyarakat.

Berikut beberapa berita yang terkait dengan Kasus Foto Bugil Polwan Lampung :

Foto Bugil Polwan Lampung Ada 3 Gaya

Pasca beredarnya sebuah foto bugil polisi wanita (polwan) Brigadir RS, kini muncul foto-foto yang lainnya. Bahkan, ada tiga gaya dalam foto-foto tersebut. Apa saja gayanya?

Brigadir RS merupakan anggota Polda Lampung. Pertama kali fotonya beredar di situs jejaring sosial Facebook dan membuat heboh dunia maya.

Gadis cantik yang telah lima tahun menjabat sebagai sekretaris pribadi Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko, itu mengambil foto sendiri dengan kamera handphone.

Foto yang pertama diambil dari depan cermin kamar tidurnya tampak Brigadir RS tanpa dibalut sehelai benang tengah mengabadikan fotonya.

Sementara di belakangnya terlihat seragam polisi yang tergantung di pintu kamar.

Sedangkan untuk foto kedua dan ketiga tidak jauh berbeda, yakni Brigadir RS tampak merebahkan dirinya di atas tempat tidur. Seluruh tubuhnya terlihat dari atas yang juga tidak mengenakan busana.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri, Irjen Rony F. Sompie, bahwa foto-foto syur itu disebarkan oleh mantan kekasih Brigadir RS yang kini sudah diamankan polisi.


Motif Polwan Cantik RS Berfoto Bugil

3 Foto bugil RS menghebohkan institusi kepolisian, terutama Polda Lampung. Foto polwan yang ternyata sekretaris pribadi istri Kapolda Lampung itu tersebar di dunia maya melalui situs jejaring sosial Facebook.

"Sejatinya, motif RS membuat foto-foto bugil itu bukan untuk disebarkan tapi untuk pribadi," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistiyaningsih saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Memang, foto-foto itu tersebar ke dunia maya atas ulah BA yang tak lain bekas pacar RS. BA menyebar foto itu karena menyimpan dendam setelah diputuskan oleh RS. "Mereka pacaran sejak 2010," jelas Sulistiyaningsih.
Tak apabila foto bugilnya disebar, RS ternyata juga telah dibohongi oleh BA. Kepada RS, BA mengaku sebagai alumni Akpol tahun 2007. Namun, Sulistyaningsih menyatakan BA bukanlah alumni Akpol.
Kini, BA telah ditahan polisi. Pria yang berprofesi sebagai pegawai kantor swasta di Jakarta itu diancam dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukumannya 6 tahun dan ataupun denda Rp 1 miliar.

Foto Bugil Polwan Lampung Disebar akibat Sakit Hati

Polisi akhirnya mengungkap jati diri dan motif tersangka penyebar foto bugil polwan Polda Lampung, Brigadir RS.

Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya sudah menangkap tersangka penyebaran foto bugil polwan Polda Lampung Brigadir RS. Tersangka diketahui bernama Bayu, mantan kekasih RS.

Menurut Sulis, Bayu menyebarkan foto tersebut karena sakit hati. "RS memutuskan hubungan kekasih, lalu RS mau menikah. Makanya tersangka sakit hati dan menyebarkan foto itu," kata Sulis.

Sulis menuturkan, RS dan Bayu menjalin hubungan pacaran pada tahun 2010. Ketika itu, kata Sulis, Bayu mengaku sebagai seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 2007.

Ternyata Bayu bukanlah seorang polisi melainkan pekerja swasta. "Karena merasa tertipu, RS memutuskan hubungan pada akhir 2012," ujar Sulis, Rabu (30/10/2013). Tidak terima dengan hal itu, ucap Sulis, Bayu menyebarkan foto bugil RS melalui akun facebook RS.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Lampung menindaklanjuti kabar beredarnya foto tanpa busana seorang anggota polwan yang diduga anggota Polda Lampung. Polwan dalam foto itu diduga bernama RS, sekretaris pribadi Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Heru Winarko.

Kasus ini tengah ditangani penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. "Itu lagi diproses. Kami juga baru tahunya kemarin," kata Heru.

Heru mengatakan, RS diketahui sudah cukup lama menjabat sebagai sekretaris pribadi (sespri) Kepala Polda Lampung. Bahkan, jabatan tersebut sudah dipegang RS sebelum Heru menjabat sebagai Kepala Polda Lampung. "Oh, sudah lama sekali. Sudah 5 tahun. Jadi saya datang (RS) sudah jadi sespri," katanya. [but] Sumber : tribunnews.com

Anaknya Sebar Foto Bugil Polwan, Ayah B Shock dan Meninggal

Kasus foto bugil Polwan Polda Lampung RS yang diduga disebarkan mantan pacarnya, B di situs jejaring sosial Facebook terus diselidiki Polda Lampung. Karena tak kuat menahan malu ayah B, Iptu Bambang Sahrun yang juga anggota kepolisian sangat shock dan meninggal dunia.
"Karena kemarin dapat kabar bahwa si B kena kasus, ayahnya meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Rabu (30/10/2013).
Bambang Sahrun yang menjabat Kanit Provos Polsek Tanjungan, Polres Lampung Selatan, meninggal Rabu pagi sekitar pukul 03.15 WIB.
"Jenazah Iptu Bambang dimakamkan secara kedinasan di Way Halim," pungkas Sulistyaningsih.

Polwan Bugil Dijerat Layaknya Ariel Noah

Model maupun penggunggah foto bugil polisi akan dikenai hukuman seperti halnya dalam kasus yang menjerat penyanyi Ariel Noah. Hal ini diungkapkan Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Rahmat Widodo di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
"Seperti kasus Ariel (vokalis band Noah). Yang upload (unggah, red) orang lain, tapi Arielnya kena juga. Itu karena dalam hal ini dia memberi kesempatan," ujarnya.

Menurut Rahmat, antara pemberi kesempatan (pemilik foto) dan pengunggah akan dikenai pelanggaran undang-undang yang berbeda.

Pengunggah, dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara pemilik foto yang memberi kesempatan bisa dikenai UU Pornografi.

Kendati demikian, karena anggota polisi yang foto bugilnya menyebar di internet adalah pejabat negara, maka ada kemungkinan yang bersangkutan juga akan dikenai hukuman kode etik profesi.

"Karena dia petugas negara, tetap kena pelanggaran kode etik. Kalau seandainya dia yang upload, dia yang kena," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Komjen Pol Sutarman mengatakan akan menindak pelanggaran dalam kasus menyebarnya foto bugil Kapolsek Wonogiri, Jawa Tengah, AKP MS.

"Apa pun pelanggarannya kita akan lakukan penegakan hukum," kata Sutarman.

Menurut jenderal bintang tiga itu, penegakan hukum akan dilakukan seperti halnya kasus yang menimpa polwan ajudan istri Kapolda Lampung, Brigadir RS.

"Termasuk siapa yang upload," katanya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu foto bugil anggota kepolisian di dunia maya yang diketahui adalah Kapolsek Wonogiri, Jawa Tengah, AKP MS.

Sebanyak 13 foto seronok laki-laki berseragam kepolisian itu menyebar di dunia maya sejak 28 September.
Sumber : inilah.com

Kapolri Minta Semua Pelaku Terkait Foto Bugil Polwan Ditindak

Kapolri Jendral Sutarman mengatakan, pihaknya masih memeriksa Brigadir RS, polwan ajudan istri Kapolda Lampung yang foto bugilnya tersebar di dunia maya.

"Harus ditindak semua, yang terlibat, yang melanggar. (Pelaku) yang menyebarkan pasti salah, yang memotret juga pasti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Sutarman di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Sebelumnya, Polda Lampung telah mengamankan BP, tersangka penyebar foto-foto bugil Brigadir RS yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.

Motif pengunggahan foto tersebut oleh BP adalah sakit hati atas keputusan korban terkait jalinan asmara mereka.

"Motifnya pelaku diputuskan hubungannya oleh RS, sehingga membuat tersangka BP sakit hati, sehingga pada Sabtu (26/10/2013) dia mengunggah foto-foto telanjang Brigadir RS tersebut di jejaring sosialnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih.

Saat ini pelaku masih berada di tahanan Polda Lampung, dan akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka BP ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober. Ia dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 ataupun ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun ataupun denda Rp1 miliar. Sumber : inilah.com



No comments:

Post a Comment